- Bahasan Relokasi Dengan Warga Korban Longsor Cimanggung Masih Berlangsung
- Bantuan Peduli Bencana Cimanggung Terus Mengalir
- Longsor Bojong Kondang Akibatkan Korban Jiwa Dan Rumah Tertimbun
- Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Sesuai Perbup Sumedang Nomor 128 Tahun 2020
- Pelantikan Kepala Desa Terpilih Periode 2020-2026 di Kecamatan Cimanggung
- Penguatan SAKIP Kecamatan Cimanggung Oleh Sekda Kabupaten Sumedang
- Forum Keserasian Sosial Resmikan Tugu Keserasian Sosial
- Tak Berizin Dan Rusak Pemandangan, Baliho Disepanjang Jalan Protokol Parakanmuncang Ditertibkan
- Forkopimcam Cimanggung Menggelar Upacara Hari Pahlawan 10 November
- Monitoring dan Evaluasi Kesatuan Gerak PKK
Pengenalan Dan Pelatihan Pengoprasian E-office Desa pada Kecamatan Cimanggung
Pelatihan Pengooprasian E-office Desa
Informasi Paling Banyak Dibaca
- Forum Keserasian Sosial Resmikan Tugu Keserasian Sosial
- Potensi Ekonomi kreatif Di Sumedang
- Kesenian Bangreng
- Wisata Paralayang di sumedang
- Mahkota Binokasih Ikon Baru Wisata Sumedang
Informasi Terkait
CIMANGGUNGKEC.SUMEDANG.GO.ID, Cimanggung- Pengenalan sekaligus pelatihan pengoprasian E-office Desa yang dipandu oleh Kabid Persandian Diskominfo Sanditik Kabupaten Sumedang, Fitriyani, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Cimanggung, Rabu (30/09/2020). Kegiatan ini merupakan dorongan dari Bupati dan Sekda yang ingin menggalakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Desa.
Dalam penyampaiannya, Fitriyani menjelaskan bahwa e-office ini ditujukan untuk mempermudah urusan membuat, mengirimkan, dan menerima berbagai kebutuhan seperti surat daerah. Selain itu untuk mempermudah khususnya dalam proses permohonan keuangan, yang dibantu dengan aplikasi Sistem Mekanisme Pengajuan Dokumen (SIMEDOK).
”Adanya e-office ini khususnya pengajuan keuangan data diproses tanpa harus membawa berkas yang banyak, tetapi bisa lewat aplikasi tidak harus berada ditempat. Dengan cara dokumen yang akan di ajukan di scan lalu dimasukan atau upload dalam aplikasi tersebut,” ujarnya.
E-office Desa juga digunakan untuk tandatangan elektronik, sehingga tidak harus menggunakan bolpoin dan untuk menghemat penggunaan kertas atau paperless. Namun untuk menggunakan tandatangan elektronik, kepala desa harus mendaftarkan sertifikasi elektroniknya ke Balai Sertifikasi Elektronik yang ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), melalui Diskominfo Sanditik yang ditunjuk sebagai dinas otorisasi.
Fitriyani mengatakan jika sertifikat elektronik sudah terbit, maka akan mempunyai file P12 atau mendatanganinya melalui pembubuhan Paspres atau password. Maka setelah itu dapat mendatangani secara elektronik, tidak terbatas ruang dan waktu.
Adapun langkah-langkah mengoprasikan E-office Desa, sebagai berikut:
1. Kepala atau Sekertaris Desa harus terdaftar diaplikasi
2. Memasukkan data (pribadi)
3. Registrasi
4. Masuklah ke aplikasi, lalu masukkan Username dan Password dengan menggunakan NIK
Dibentuknya aplikasi tersebut merupakan tuntutan di masa pandemi covid-19, yang mengharuskan kegiatan dilakukan serba digital, untuk layanan masyarakat desa. Meskipun di masa pandemi banyak masyarakat yang memiliki keperluan dengan meminta berbagai surat keterangan. Sehingga permintaan itu dapat dilakukan melalui aplikasi.
Fitriyani berharap dengan adanya E-office ini, maka pemerintahan Kabupaten Sumedang maju dan mendapatkan nilai SAKIP yang baik, seperti yang diharapkan oleh Bupati.
Harapan lainnya “E-office ini dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat jadi lebih cepat dan terpercaya. Karena penggunaan aplikasi dan penggunaan tandatangan elektronik maka keamanannya lebih terjaga bahkan mengurangi kecurigaan, karena semua akan terlihat melalui aplikasi,” pungkasnya.(Dri*Rita*Ratih)
